Kamis, Juni 06, 2019

Kementerian Lingkungan Rilis Peta Indikatif Hutan Adat dan Ubah Aturan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meluncurkan peta indikatif hutan adat tahap I yang disebutkan berasal dari usulan-usulan berbagai pihak dan telah mendapatkan pengakuan dari pemerintah daerah.

Pada 29 April 2019, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.312 tahun 2019 tentang Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I.

Surat ini menetapkan peta hutan adat dan wilayah indikatif hutan adat tahap pertama seluas 472.981 hektar. Ia terdiri dari peta indikatif hutan adat 453.831 hektar (hutan negara seluas 384.896 hektar dan areal penggunaan lain 68.935 hektar) serta penetapan SK hutan adat seluas 19.150 hektar.

“Dengan penetapan peta hutan adat dan wilayah indikatif hutan adat fase I memastikan jaminan usulan-usulan di daerah yang memiliki subyek dan obyek masyrakat adat dapat ditetapkan atau dicantumkan hutan adat di masa yang akan datang,” kata Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam peluncuran acara itu, di Jakarta, (27/5/19).

Siti mengatakan, langkah ini untuk penyelesaian konflik-konflik yang terjadi dan mengurangi tumpang tindih peruntukan lahan. ”Peta indikatif ini mem-block interest-interest lain yang hendak masuk yang jadi sumber konflik. Kombinasi cara ini bekerja untuk mengurangi konflik.”

Prosesnya, katanya, melalui verifikasi subyek dan obyek pada tingkat lapangan dan fasilitasi percepatan penerbitan peraturan daerah. Dia berharap, proses penetapan ini terus berlangsung berkelanjutan dan tak melebihi fase-10.

”(Penetapan peta indikatif ini) beban sekaligus jadi bekal untuk selesaikan pekerjaan rumah,” katanya.

Adapun, luasan peta indikatif ini tersebar di lima region, yakni, 64.851,17 hektar (Sumatera), 14.818,49 (Jawa, Bali, Nusa Tenggara), 54.978,98 (Kalimantan), 261.323,01 (Sulawesi) dan 77.009,57 (Maluku dan Papua). Angka ini, katanya, akan bertambah seiring proses identifikasi, verifikasi dan validasi terhadap areal hutan adat lain.

Peta ini akan jadi rujukan bagi pemegang kebijakan lintas direktorat di KLHK sebelum mengeluarkan izin. Langkah ini, katanya, akan dikomunikasikan kepada lintas kementerian.

Peta usulan hutan adat?

Berdasarkan data KLHK, terdapat usulan hutan adat seluas 9,3 juta hektar dari para pihak dan telah dianilisis dengan peta kawasan hutan, seluas 6.551.305 hektar berada dalam kawasan hutan. Dari luasan itu, 2.890.492 hektar tak memiliki produk hukum dan 3.660.813 hektar ada produk hukum.

Bambang Supriyanto, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, KLHK mengatakan, produk hukum masyarakat adat terbagi dalam empat kluster, yakni, 6.495 hektar punya perda pengakuan masyarakat adat, 185.622 hektar memiliki perda pengaturan dan surat keputusan pengakuan. Lalu, 226.896 hektar SK pengakuan masyarakat adat, 3.067.819 hektar perda pengaturan, dan 274.771 hektar produk hukum lain.

”Terkait produk hukum lain ini yang jadi pekerjaan rumah. Misal, perda hutan adat Banten di Lebak, ada aturan namun wilayah adat belum ditetapkan oleh SK Bupati,” katanya.

Berdasarkan fungsi kawasan, kata Bambang, wilayah adat di hutan produksi paling banyak 171.233,24 hektar, diikuti hutan lindung 126,344.07, hutan konservasi 97,604,59 dan APL 77.799,33 hektar.

Penyerahan SK pengakuan dan pencantuman hutan adat pertama kali oleh Presiden Joko Widodo 30 Desember 2016. Ia jadi momentum kali pertama selama Indonesia ada, pemerintah memberikan pengakuan resmi tentang masyarakat dan hutan adat sebagai pengenjawantahan UUD 1945 Pasal 18B.

Sejak 2016-2018, pengakuan hutan adat sudah 33 komunitas seluas 17.323 hektar. Sampai 27 Mei 2019, bertambah jadi 49 seluas 22.193 hektar dan pencadangan hutan adat 5.172 hektar– hutan adat Pandumaan Sipituhuta di Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.


Baca Lengkapnya
https://www.mongabay.co.id/2019/05/29/kementerian-lingkungan-rilis-peta-indikatif-hutan-adat-dan-ubah-aturan/

1 komentar:


  1. Thanks for sharing such important information your contant is very impressive. I like your explanation of topic and ability to do work.I really found your post very interesting .
    Brighthouse Spectrum | Brighthouse annuities | Brighthouse pay my bill | Brighthouse financial metlife | Bright House email login | Brighthouse Webmail | Brighthouse Email | Spectrum brighthouse login

    BalasHapus

Bila teman suka dengan tulisan di atas
saya berharap teman-teman menuliskan komentarnya
tapi tolong komentar yang sopannya
mari kita jaga sopan santun di dunia maya ini