Jumat, Januari 10, 2020

Pengertian Penghasilan Tidak Kena Pajak

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan jumlah pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21. Pembebasan tersebut didasarkan pada ambang batas tarif PTKP. 

Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditentukan berdasarkan status wajib pajak pada awal tahun pajak yang bersangkutan. Status wajib pajak terdiri dari:

TK/... Tidak Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
K/... Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
K/I/... Kawin, tambahan untuk isteri (hanya seorang) yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;

Tanggungan anggota keluarga adalah anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Contoh Hubungan keluarga sedarah dan semenda :

Sedarah lurus : Ayah, ibu, anak kandung
Semenda lurus : Mertua, anak tiri
Saudara kandung dan saudara ipar yang menjadi tanggungan wajib pajak tidak memperoleh tambahan pengurangan PTKP.

Saudara dari ayah/ibu tidak termasuk dalam pengertian keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus. (https://www.pajak.go.id/id/penghasilan-tidak-kena-pajak)

Peraturan Terkait
Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
Undang-undang no. 13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja
Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 Tanggal 22 Juni 2016 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bila teman suka dengan tulisan di atas
saya berharap teman-teman menuliskan komentarnya
tapi tolong komentar yang sopannya
mari kita jaga sopan santun di dunia maya ini