Selasa, November 12, 2019

Pengertian TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri)

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sendiri adalah nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri termasuk biaya pengangkutannya yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang maupun jasa.

Tujuan diberlakukan TKDN sebenarnya untuk mengurangi defisit perdagangan akibat banyaknya barang impor yang masuk ke Indonesia khusunya Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, Dan Komputer Tablet. Pasalnya, saat era 3G dulu, ponsel bebas diimpor masuk tanpa penyaring apa pun.

Karena untuk pengadaan (Procurement), banyak mesin dan alat-alat yang bahan bakunya masih berasal dari luar negeri tapi perakitannya dilakukan di dalam negeri, sementara Pemerintah berharap, untuk proyek-proyek yang akan dilaksanakan, lebih banyak menggunakan bahan dan jasa dari dalam negeri. Untuk itu, maka penilaian penawaran peserta pengadaan barang / jasa tidak hanya dari segi teknis dan harga tapi juga dari tingkat komponen dalam negeri yang dikandung oleh barang maupun jasa yang ditawarkan.

Produk yang tidak memenuhinya tidak akan diperbolehkan dijual di Indonesia. Vendor harus memakai komponen, produk, atau jasa dari dalam negeri untuk merakit produknya dan memperoleh nilai TKDN yang disyaratkan sehingga bisa tetap berjualan.

Pemerintah sendiri memberikan insentif terhadap Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu yang dimasukkan dalam proses produksi pada pelbagai jenis industri.

Berikut Peraturan yang berhubungan dengan TKDN:

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 57 Tahun 2006
"Penunjukkan surveyor sebagai pelaksana verifikasi capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) atas barang / jasa produksi dalam negeri"

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2011
"Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri"

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 68 Tahun 2015
"Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Elektronika Dan Telematika"

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017
"Ketentuan Dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, Dan Komputer Tablet"

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 04 Tahun 2017
"Ketentuan Dan Tata Cara Penilaian Tingkat Komponen Dalam Negeri Untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya"

sumber
http://tkdn.kemenperin.go.id
https://corphr.com/pemahaman-tkdn-tingkat-komponen-dalam-negeri-1-2-desember-2015/









Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bila teman suka dengan tulisan di atas
saya berharap teman-teman menuliskan komentarnya
tapi tolong komentar yang sopannya
mari kita jaga sopan santun di dunia maya ini