Kamis, Januari 12, 2012

SE Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor: SE.13/VI-BIKPHH/2011

Tentang
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dari Areal Penggunaan Lain (APL) Yang Telah Dibebani Izin Peruntukan

dapat di download di dephut.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bila teman suka dengan tulisan di atas
saya berharap teman-teman menuliskan komentarnya
tapi tolong komentar yang sopannya
mari kita jaga sopan santun di dunia maya ini