Pengelolaan dan pembangunan lingkungan hidup di Indonesia relatif belum lama dan baru dirintis menjelang Pelita III. Namun demikian, dalam waktu yang pendek itu Indonesia telah banyak berbuat untuk mulai mengelola lingkungan hidupnya. Hasil utama pengembangan lingkungan hidup ini nampak pada munculnya kesadaran dan kepedulian di kalangan masyarakat. Antara lain nampak dalam peningkatan upaya swadaya masyarakat seperti tercermin dalam kegiatan nyata dan keterlibatan masyarakat umum dalam memecahkan masalah pencemaran di daerah. Padahal, 20 tahun sebelumnya, istilah lingkungan hidup itu sendiri belum begitu dikenal.
Konsep dan kebijakan lingkungan hidup selama Pembangunan Jangka Panjang (PJP) Pertama mengalami perkembangan yang sangat berarti. Selama Pelita III bidang lingkungan hidup ditangani oleh Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Men-PPLH) dengan prioritas pada peletakan dasar-dasar kebijaksanaan “membangun tanpa merusak”, dengan tujuan agar lingkungan dan pembangunan tidak saling dipertentangkan.
Pada Pelita IV, bidang lingkungan hidup berada di bawah Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup (Men-KLH), dengan prioritas pada keserasian antara kependudukan dan lingkungan hidup. Pada Pelita V kebijaksanaan lingkungan hidup sebelumnya disempurnakan dengan mempertimbangkan keterkaitan tiga unsur, antara kependudukan, lingkungan hidup dan pembangunan guna mewujudkan konsep pembangunan berkelanjutan. Pembangunan hanya terlanjutkan dari generasi ke generasi apabila kebijaksanaan dalam menangani tiga bidang tersebut selalu dilakukan secara serasi menuju satu tujuan. Bila lingkungan dan sumber daya alam tidak mendukung penduduk dan menunjang sumber daya manusia atau sebaliknya, maka pembangunan mungkin saja dapat berjalan, namun dengan risiko timbulnya ancaman pada kualitas dan daya dukung lingkungan. Kebijaksanaan dasar yang bertumpu pada pembangunan berkelanjutan ini akan tetap menjadi pegangan dalam pengelolaan lingkungan hidup pada Pelita VI dan pelita-pelita selanjutnya.
Pada pelita VI, bidang lingkungan hidup secara kelembagaan terpisah dari bidang kependudukan dan berada di bawah Menteri Negara Lingkungan Hidup (Men-LH). Lingkungan hidup dirasakan perlu ditangani secara lebih fokus sehubungan dengan semakin luas, dalam dan kompleksnya tantangan pada era industrialisasi dan era informasi dalam PJP Kedua (yang dimulai pada Pelita VI). Lintas sejarah perkembangan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia diuraikan menjadi tiga babak, yakni masa tumbuhnya Arus Global 1972, munculnya Komitmen Internasional, dan Komitmen Nasional dalam pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, serta Pasca Reformasi.
ARUS GLOBAL PRA-1972
Periode ini menandai daya tanggap dan cikal bakal bangkitnya kesadaran lingkungan Indonesia menyongsong konferensi Lingkungan Hidup Sedunia I di Stockholm, Swedia pada bulan Juni 1972, ketika pembangunan nasional memasuki Pelita Pertama (1969-1974), Indonesia belum mengenal lembaga khusus yang menangani masalah lingkungan hidup. Dengan demikian perhatian terhadap masalah mulai nampak sebagaimana terlihat pada peraturan perundangan yang disusun beserta kebijaksanaan dan program sektoral yang dihasilkan selama periode tersebut.
Peraturan perundangan itu sudah memuat ketentuan yang mengatur pemanfaatan sumber daya alam secara lestari dengan mempertimbangkan aspek konservasinya. Selain itu konsepsi serta kebijaksanaan pengembangan wilayah yang dianut sektor juga sudah memasukan pertimbangan lingkungan. Akan tetapi pendekatan yang dilakukan masih bersifat sektoral dengan perhatian terhadap aspek pengelolaan lingkungan yang masih belum memadai.
Sementara itu, perhatian terhadap lingkungan hidup dikalangan perguruan tinggi dirintis oleh Universitas Padjadjaran Bandung melalui pendirian Lembaga Ekologi pada tanggal 23 September 1972. Sebagai persiapan menghadapi konferensi Stockholm, pada tanggal 15-18 Mei 1972 diselenggarakan seminar tentang “Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pembangunan Nasional” oleh Universitas Padjadjaran di Bandung. Seminar itu membahas “Pengaturan Hukum Masalah Lingkungan Manusia : Beberapa Pikiran dan Saran”. Hasilnya dijabarkan ke dalam Country Report RI dan disampaikan pada konferensi itu. Sebelumnya, Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara (Men-PAN) telah mengadakan rapat Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pencegahan.
KOMITMEN INTERNASIONAL (1972)
Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup Sedunia yang diselenggarakan pada bulan Juni 1972 di Stockholm, Swedia, dapat dianggap sebagai pengejawantahan kesadaran masyarakat internasional akan pentingnya kerja sama penanganan masalah lingkungan hidup dan sekaligus menjadi titik awal pertemuan berikutnya yang membicarakan masalah pembangunan dan lingkungan hidup. Konferensi Stockholm dengan motto Hanya Satu Bumi itu menghasilkan deklarasi dan rekomendasi yang dapat dikelompokkan menjadi lima bidang utama yaitu permukiman, pengelolaan sumber daya alam, pencemaran, pendidikan dan pembangunan.
Deklarasi Stockholm menyerukan perlunya komitmen, pandangan dan prinsip bersama bangsa-bangsa di dunia untuk melindungi dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup umat manusia. Konsep lingkungan hidup manusia yang diperkenalkan menekankan perlunya langkah-langkah pengendalian laju pertumbuhan penduduk, menghapuskan kemiskinan dan menghilangkan kelaparan yang diderita sebagian besar manusia di negara berkembang. Konferensi Stockholm mulai berupaya melibatkan seluruh pemerintah di dunia dalam proses penilaian dan perencanaan lingkungan hidup, mempersatukan pendapat dan kepedulian negara maju dan berkembang bagi penyelamatan bumi, menggalakkan partisipasi masyarakat serta mengembangkan pembangunan dengan pertimbangan lingkungan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Konferensi Stockholm mengkaji ulang pola pembangunan konvensional yang selama ini cenderung merusak bumi yang berkaitan erat dengan masalah kemiskinan, tingkat pertumbuhan ekonomi, tekanan kependudukan di negara berkembang, pola konsumsi yang berlebihan di negara maju, serta ketimpangan tata ekonomi internasional. Indonesia hadir sebagai peserta konferensi tersebut dan turut menandatangani kesepakatan untuk memperhatikan segi-segi lingkungan dalam pembangunan.
Sebagai tindak lanjutnya, berdasarkan Keppres No. 16 Tahun 1972 Indonesia membentuk panitia interdepartemental yang disebut dengan Panitia Perumus dan Rencana Kerja Bagi Pemerintah di Bidang Lingkungan Hidup guna merumuskan dan mengembangkan rencana kerja di bidang lingkungan hidup. Panitia yang diketuai oleh Prof. Dr. Emil Salim selaku Men-Pan/Wakil Ketua Bappenas tersebut berhasil merumuskan program kebijaksanaan lingkungan hidup sebagaimana tertuang dalam Butir 10 Bab II GBHN 1973-1978 dan Bab 4 Repelita II. Keberadaan lembaga yang khusus mengelola lingkungan hidup dirasakan mendesak agar pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup baik di tingkat pusat maupun di daerah lebih terjamin.
Tiga tahun kemudian, Presiden mengeluarkan Keppres No. 27 Tahun 1975. Keppres ini merupakan dasar pembentukan Panitia Inventarisasi dan Evaluasi Kekayaan Alam dengan tugas pokoknya adalah menelaah secara nasional pola-pola permintaan dan persediaan serta perkembangan teknologi, baik di masa kini maupun di masa mendatang serta implikasi sosial, ekonomi, ekologi dan politis dari pola-pola tersebut.
Dalam periode ini telah dilakukan persiapan penyusunan perangkat perundangan dan kelembagaan yang menangani pengelolaan lingkungan hidup. Penyusunan RUU Lingkungan Hidup telah dimulai pada tahun 1976 disertai persiapan pembentukan kelompok kerja hukum dan aparatur dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Pada periode ini beberapa peraturan perundangan yang terkait dengan lingkungan dihasilkan oleh berbagai instansi sektoral.
Di sejumlah perguruan tinggi, perhatian terhadap lingkungan hidup juga mulai berkembang antara lain dengan dibentuknya lembaga yang bergerak di bidang penelitian masalah lingkungan, yakni Pusat Studi dan Pengelolaan Lingkungan IPB dan Pusat Studi Lingkungan ITB. Pengelolaan lingkungan hidup pada periode ini masih berupa langkah awal pemantapan kemauan politik sebagai persiapan untuk mewujudkan gagasan-gagasan dari Konferensi Stockholm tersebut. Belum adanya lembaga khusus serta perangkat peraturan perundangan yang menangani masalah lingkungan secara komprehensif merupakan kendala yang perlu penanganan segera pada waktu itu.
KOMITMEN POLITIK NASIONAL
Kantor Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (1978-1983)
Untuk melaksanakan amanat GBHN 1978, maka berdasarkan Keppres No. 28 Tahun 1978 jo. Keppres No. 35 Tahun 1978, dalam Kabinet Pembangunan III diangkat Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Men-PPLH) dengan tugas pokok mengkoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup di berbagai instansi pusat maupun daerah, khususnya untuk mengembangkan segi-segi lingkungan hidup dalam aspek pembangunan.
Sedangkan tugas pertamanya adalah mempersiapkan perumusan kebijaksanaan pemerintah mengenai pelaksanaan pengawasan pembangunan dan pengelolaan serta pengembangan lingkungan hidup. Jabatan Menteri dipegang oleh Prof.Dr.Emil Salim. Dalam upaya memantapkan koordinasi pengelolaan lingkungan di daerah, Menteri Dalam Negeri menindaklanjuti dengan menetapkan Keputusan Mendagri No. 240 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat I dan Sekretariat DPRD Tingkat I yang di dalamnya terdapat Biro Kependudukan dan Lingkungan Hidup.
Salah satu produk hukum terpenting yang dihasilkan selama periode PPLH adalah ditetapkannya UU No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup . UU ini merupakan landasan berbagai ketentuan dan peraturan mengenai masalah pengelolaan lingkungan hidup seperti perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup, analisis mengenai dampak lingkungan, baku mutu lingkungan dan lain-lain.
Penanganan masalah lingkungan hidup menuntut pengkajian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pendukungnya. Untuk itu, pada tahun 1979 dibentuk Pusat Studi Lingkungan (PSL) yang tersebar di berbagai perguruan tinggi Meskipun secara struktural tetap di bawah dan bertanggung jawab pada universitasnya masing-masing, PSL memiliki peran yang sangat besar dalam pendidikan lingkungan hidup. Hampir semua pendidikan AMDAL dilakukan PSL di bawah koordinasi Men-PPLH (yang kemudian menjadi Men-KLH). PSL juga banyak membantu di bidang penelitian.
Pada periode PPLH pula, yakni pada 1981, penghargaan Kalpataru mulai diperkenalkan. Penghargaan dengan lambang “Pohon Kehidupan” ini diberikan kepada masyarakat yang memelihara lingkungan hidup dengan kesadaran sendiri tanpa mengharapkan imbalan dan prestasinya dinilai luar biasa.
Pemberian Kalpataru biasanya dilakukan pada saat puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup, tanggal 5 Juni setiap tahunnnya mengikuti ketentuan dari UNEP (United Nations Environment Programme). Dalam bidang pengawasan, Men-PPLH telah melakukan pemantauan terhadap tidak kurang dari 5.000 proyek pembangunan sehingga meningkatkan efisiensi pada BUMN, merumuskan sebuah konsep sistem pengawasan pembangunan terpadu, dan terbentuknya sistem pengawasan melekat. Periode ini disebut sebagai pancawarsa pengawasan pembangunan dan lingkungan hidup. Berbagai kekurangan dan kelemahan masih dihadapi, baik dalam hal kebijaksanaan kelembagaan dan peraturan perundangan, sumber daya manusia maupun pendanaan .
Kantor Menteri Negara Kependudukan Dan Lingkungan Hidup (1983-1993)
UU No. 4 Tahun 1982 antara lain menggariskan bahwa manusia dan perilakunya merupakan komponen lingkungan hidup. Karena itu, perlu adanya perpaduan antara aspek kependudukan ke dalam pengelolaan lingkungan hidup. Untuk itu, berdasarkan Keppres No. 25 Tahun 1983 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup, dibentuklah Kantor Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup (Men-KLH) dengan menterinya adalah Prof. Dr. Emil Salim.
Pada periode KLH ini, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986 tentang AMDAL yang merupakan pedoman pelaksanaan suatu proyek pembangunan. Setiap proyek yang diperkirakan memiliki dampak penting diharuskan melakukan studi analsis mengenai dampak lingkungan. Sementara itu, kegiatan pembangunan yang makin pesat disertai makin meningkatnya dampak terhadap lingkungan menuntut dibentuknya sebuah badan yang lebih bersifat operasional.
Berdasarkan Keppres No. 23 Tahun 1990 dibentuk Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) yang bertugas melaksanakan pemantauan dan pengendalian kegiatan-kegiatan pembangunan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup. Pusat Studi Kependudukan (PSK) dan PSL ditumbuhkembangkan bukan hanya di perguruan tinggi negeri, tetapi juga di perguruan tinggi swasta. Saat itu tercatat 35 PSK dan 67 PSL yang tersebar di berbagai perguruan tinggi di seluruh tanah air. Keberadaan PSK dan PSL di setiap provinsi diharapkan akan dapat membantu pemerintah daerah dalam menangani persoalan lingkungan di daerahnya sesuai dengan karakteristik sosial, ekonomi, budaya dan biogeofisik setempat.
Keragaman ini juga akan memperkaya khazanah bagi pengelola lingkungan di tingkat pusat yang pada gilirannya berguna dalam pengembangan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup. Pengembangan kelembagaan disertai upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia dilakukan melalui jalur pendidikan, khususnya pendidikan kependudukan dan lingkungan hidup, kursus-kursus dan pelatihan serta pengembanan sistem dan penyebaran informasi kependudukan dan lingkungan hidup. Peningkatan kualitas sumber daya manusia ini tidak hanya terbatas pada aparat lembaga pemikir dan pengelola lingkungan, melainkan juga kepada aparat pendidik bahkan LSM serta masyarakat luas.
Pendidikan bagi aparatur pemerintah terutama ditujukan bagi mereka yang terlibat langsung dalam penanganan masalah kependudukan dan lingkungan hidup seperti staf Kantor KLH, staf Bapedal, staf Biro KLH Tingkat I, Bappeda, Komisi AMDAL pusat dan daerah serta aparat penegak hukum.
Program ini telah menghasilkan 72 orang sarjana program Strata 2 (Magister) dan 9 orang dalam program Strata 3 (Doktoral) di bidang kependudukan dan non-kependudukan. Saat iti, rata-rata Biro KLH memiliki 9 sarjana, bahkan di Jawa rata-rata lebih dari 15 sarjana. Seiring dengan upaya di atas, dilakukan pula pengembangan kemampuan bagian kependudukan di Biro KLH Propinsi, penataan sistem dan pelatihan registrasi penduduk sampai tingkat tenaga lapangan pada 54 di tingkat kabupaten/kota II di 15 propinsi.
Di samping jalur pendidikan formal, pendidikan kependudukan dan lingkungan hidup dilaksanakan melalui program TOT (training of trainers) bagi para dosen di perguruan tinggi negeri maupun swasta dengan tujuan menambah wawasan para dosen tersebut. Sejak tahun 1991/1992 sampai dengan 1992/1993 sejumlah 152 orang dosen perguruan tinggi negeri dan swasta telah mengikuti program ini. Kursus-kursus AMDAL di PSL di berbagai perguruan tinggi di Indonesia mulai diselenggarakan tahun 1982. Kursus ini pada umumnya diselenggarakan melalui kerjasama antara perguruan tinggi, Kantor KLH dan Bapedal.
Di bidang kependudukan, telah dilakukan pengembangan PSK. Penanaman wawasan lingkungan kepada para guru telah pula dilakukan melalui Penataran Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup bagi guru SD, SMP dan SMA pada tahun 1989/1990 hingga 1992/1993 di 27 Provinsi di Indonesia bekerjasama dengan Depdikbud. Sejumlah 5.108 guru telah mengikuti penataran tersebut yang terdiri atas 2.330 guru SD, 1.410 guru SMP dan 1.368 guru SMA. Di samping itu, sebanyak 4.600 orang kepala sekolah SMP dan SMA telah mengikuti penataran serupa.
Pada Pelita V tahun 1989/1990 hingga 1992/1993 materi kependudukan dan lingkungan hidup telah dimasukkan ke dalam kurikulum penjenjangan tingkat Sepada, Sepala, Sepadya dan Sespa pada pendidikan dan latihan Lembaga Adminsitrasi Negara (LAN).
Pada periode ini, seperangkat peraturan perundangan sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari UU No. 4 Tahun 1982 telah dihasilkan termasuk keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh berbagai departemen yang berupa Pedoman dan Petunjuk Teknis. Ketika Kabinet Pembangunan IV berakhir dan memasuki Kabinet Pembangunan V, status Men-KLH tetap dipertahankan, dan Prof. Dr. Emil Salim diangkat kembali menjadi menterinya. Dalam Periode KLH 1988-1993 ini yang nampak gencar dilakukan adalah pemasyarakatan pembangunan berkelanjutan dan seluruh bidang kegiatan kependudukan dan lingkungan hidup pada periode tersebut ditujukan untuk menopang pembangunan berkelanjutan ini juga berkaitan dengan penyelenggaraan Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup dan Pengembangan atau yang lebih popular dengan sebutan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Bumi di Rio de Janeiro pada bulan Juni 1992.
Hasil-hasil dari konferensi ini sangat menekankan perlunya konsep pembangunan berkelanjutan untuk menjamin pemanfaatan sumber daya alam tidak hanya untuk pembangunan di masa sekarang, melainkan juga untuk generasi yang akan datang. Di dalam periode ini pula, muncul gagasan bahwa kependudukan dan lingkungan hidup merupakan dua aspek yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Perubahan di bidang kependudukan sangat berpengaruh dalam bidang lingkungan hidup. Demikian pula sebaliknya, lingkungan dituntut untuk selalu memiliki daya dukung bagi kehidupan. Karena itu, kebijaksaan yang dikembangkan dalam bidang kependudukan berbeda dengan periode sebelumnya.
Masalah kependudukan tidak hanya dilihat dari segi demografi semata-mata (seperti: fertilitas, mortalitas dan migrasi) melainkan lebih menekankan pada unsur kualitas. Penduduk yang banyak tidak selamanya dapat dianggap sebagai beban. Kalau berkualitas, mereka dapat dijadikan modal pembangunan. Dalam kebijaksanaan tersebut, dijelaskan pula bahwa masalah kependudukan dipengaruhi pula oleh factor lingkungan hidup. Karena itu pengelolaan lingkungan hidup dilakukan sedemikian rupa sehingga daya dukungnya dapat dipertahankan baik melalui pengaturan tata ruang, penerapan AMDAL. Rahabilitasi lingkungan seperti Program Kali Bersih (PROKASIH), maupun pemanfaatan keanekaragaman hayati. Penegakan hukum mulai dikembangkan dalam periode ini, terutama sejak Pelita V, dengan mulai dirintisnya kerjasama dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Kasus-kasus penindakan terhadap industri yang mencemari lingkungan sudah banyak dilakukan terutama yang berkaitan dengan pelaksaaan PROKASIH.
Produk hukum penting yang dihasilkan selama periode KLH 1988-1993 ini antara lain di bidang kependudukan, RUU Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera telah disahkan DPR pada 21 Maret 1992, yang kemudian diundangkan menjadi UU No. 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera pada tanggal 6 April 1992.
Sedangkan di bidang lingkungan hidup, telah dikeluarkan PP No. 20 Tahun 1990 tentang Baku Mutu Lingkungan dan disetujuinya RUU Penataan Ruang di DPR. Men-KLH juga mengeluarkan Keputusan Menteri No. 03 Tahun 1991 tentang Baku Mutu Limbah Cair. Seperti periode sebelumnya, berbagai kelemahan masih dihadapi baik dalam hal kebijaksanaan, kelembagaan dan peraturan perundangan, sumber daya manusia maupun pendanaan. Hal ini bukan dikarenakan kegagalan pembangunan di sektor lingkungan hidup ini, melainkan cenderung disebabkan karena semakin luas, intensif dan kompleksnya permasalahan lingkungan yang dihadapi bersamaan dengan makin pesatnya kegiatan pembangunan selama periode dasawarsa KLH tersebut.
Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup (1993-1998)
Masalah kependudukan dan lingkungan hidup cenderung menjadi makin luas dan kompleks sejalan dengan makin pesatnya laju kegiatan pembangunan dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat khususnya pada pembangunan jangka panjang kedua (PJP II). Ketika proses industrialisasi mulai dilaksanakan secara besar-besaran. Karena itu dipandang perlu membentuk lembaga kementerian yang khusus bertugas menangani dan mengkoordinir pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Untuk itu pada tahun 1993 dibentuklah Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup (Men-LH), dengan Ir. Sarwono Kusumaatmadja sebagai menterinya. Agar pengelolaan lingkungan hidup lebih fokus, pada era ini kependudukan dikeluarkan dari lembaga pengelola lingkungan, dan atribut baru yang disandang adalah Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup.
Pada awal periode ini berhasil diselenggarakan Rakornas I Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan 1994. Rakornas tersebut membahas dan merumuskan Kebijaksanaan dan Strategi Nasional Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pembangunan Jangka Panjang Kedua (1994/1995-2019/2020). Perumusan kebijaksanaan dan strategi nasional ini ditujukan untuk mengantisipasi kemungkinan penurunan kualitas lingkungan hidup di masa mendatang sehubungan titik berat pembangunan PJP II pada bidang industri.
Hasil penting dari Rakornas I tersebut adalah munculnya strategi dan kebijaksanaan satu pintu dan Sasaran Repelita Tahunan (SARLITA). SARLITA merupakan penjabaran dari program Repelita yang diharapkan dapat menjadi acuan pokok dalam penyusunan dan penilaian rencana kegiatan pembangunan tahunan, khususnya yang dibiayai oleh APBN. Penyusunan SARLITA Daerah sektor lingkungan hidup dilakukan oleh masing-masing provinsi sehingga diharapkan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi setempat.
Selama kurun waktu 1994/1995 Kantor Men-LH turut menyusun program legislasi nasional yang dikoordinasikan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Beberapa usulan yang disampaikan oleh Kantor Men-LH tentang program legislasi nasional adalah RUU Penyempurnaan UU No. 4 Tahun 1982, RUU Penataan Ruang Kelautan, RPP Tata Cara Penetapan dan Pembayaran Biaya Pemulihan Lingkungan, Tata Cara Pengaduan, Penelitian dan Penuntutan Ganti Rugi, Pengendalian Perusakan Lingkungan, Pengendalian Pencemaran Udara, Laut, Kebisingan dan Tanah. Periode ini merupakan pancawarsa menuju pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan dengan perhatian utama diarahkan pada upaya pembinaan kemitraan kelembagaan.
ERA REFORMASI (1998-1999)
Reformasi membawa perubahan secara dramatis dalam sistem politik dan ketatanegaraan di Indonesia, sejalan dengan itu, terjadi perubahan dalam sistem kepemerintahan. Namun demikian, masalah lingkungan yang dihadapi masih berkisar pada sumber daya alam, populasi dan kerjasama regional/internasional.
Jumlah penduduk yang meningkat memberikan tekanan yang lebih besar kepada sumber alam, salah satu dampaknya adalah kondisi kritis sumber daya air khususnya di pulau Jawa. Hutan semakin menurun kualitas dan kuantitasnya akibat over exploitation dan pembakaran. Menyusutnya sumber daya hutan diikuti pula dengan menurunnya keanekaragaman hayati, hal yang sama juga terjadi di lingkungan pesisir dan laut. Kondisi ini diperburuk lagi dengan menurunnya kualitas udara akibat merebaknya industrialisasi dan perlakuan yang tidak ramah kepada atmosfer seperti semakin banyaknya polusi yang berasal dari kendaraan bermotor.
Sementara itu, aktifitas manusia menghasilkan limbah domestik, dan masalah ini mulai merambah perdesaan. Kepadatan perkotaan turut pula meningkatkan beban pencemaran pada lingkungan, dampak lain dari kepadatan kota adalah alih fungsi lahan dari pertanian menjadi permukiman dan industri.
Ledakan jumlah penduduk memunculkan kelas masyarakat miskin, yang diikuti dengan merebaknya permukiman kumuh, masalah kesehatan, gelandangan, kriminalitas, dan berbagai masalah sosial lainnya. Sementara itu, seiring dengan modernisasi, terjadi pergeseran nilai yang bersifat tradisional agraris menuju masyarakat era indusrti yang antara lain ditandai dengan perubahan pranata sosial, perubahan nilai-nilai sosial. Perpindahan penduduk dari desa ke kota mengakibatkan turunnya ketahanan ekologis perdesaan dan menaikkan tingkat kerentanan kota. Berbagai masalah sosial di atas berdampak pada melemahnya kontrol sosial, dan cenderung diikuti timbulnya masalah sosial psikologi dalam masyarakat. Sementara itu, keanekaragaman kelompok dan ketimpangan ekonomi semakin mempertinggi persaingan dan konflik kepentingan.
Berkenaan dengan itu, maka sasaran pembangunan lingkungan diarahkan pada: (i) peningkatan pengenalan jumlah dan mutu sumber daya alam serta jasa lingkungan yang tersedia, (ii) pemeliharaan kawasan konservasi, (iii) peningkatan sistem pengelolaan lingkungan, (v) pengendalian pencemaran, terutama pada daerah padat penduduk dan pembangunan, (v) pengendalian kerusakan pantai, dan (vi) peningkatan usaha rehabilitasi lahan kritis.
Memperhatikan sasaran tersebut, maka kebijakan lingkungan diarahkan pada 6 program pokok, yaitu: (i) inventarisasi dan evaluasi sumber daya alam dan lingkungan hidup, (ii) penyelamatan hutan, tanah dan air, (iii) pembinaan dan pengelolaan lingkungan hidup, (iv) pengendalian pencemaran lingkungan hidup,, (vi) rehabilitasi lahan kritis, dan (vi) pembinaan daerah pantai.
Periode reformasi ini relatif terjadi dalam kurun waktu yang sangat pendek (1998-1999) dan Kementerian Lingkungan Hidup mengalami dua periode kepemimpinan, yaitu: Prof. Dr. Juwono Sudarsono (1998), dan dr. Panangian Siregar (1998-1999).
PASCA REFORMASI (1999-2004)
Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup (1999-2001)
Demi mengejar perolehan devisa negara baik pada tingkat pusat maupun daerah, pada era itu pemanfaatan sumber daya alam cenderung kurang memperhatikan kaidah-kaidah pengelolaan sumberdaya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan. Pemanfaatan sumberdaya alam berorientasi pada kepentingan jangka pendek sehingga kurang dan tidak efisien. Di lain pihak, adanya urgensi pemulihan ekonomi cenderung menjadi sumber permasalahan.
Otonomi daerah telah merubah berbagai kewenangan bidang lingkungan yang terbagi menjadi lebih besar di kabupaten/kota dibandingkan di tingkat nasional/provinsi. Pemerintah pusat tidak lagi menjadi pelaksana, tetapi sebagai penyusun kebijakan makro dan penetapan berbagai norma, standar, kriteria dan prosedur dalam pengelolaan lingkungan hidup. Mengantisipasi berbagai implikasi penerapan otonomi daerah pada pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup, langkah-langkah yang diambil Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup di antaranya adalah melakukan konsultasi dengan sektor, daerah dan para mitra lingkungan untuk mensinergikan kewenangan, mempertegas kembali komitmen penguatan lembaga lingkungan daerah, memperkuat kapasitas lembaga lingkungan di daerah, dan pengembangan berbagai program strategis seperti: Bumi Lestari, Prokasih, Adipura, Langit Biru, dan lain-lainnya.
Secara internal, langkah-langkah strategis yang diambil Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup pada masa kepemimpinan Dr. Alexander Sonny Keraf adalah: (i) menjaga dan meningkatkan hubungan kerja internal; (ii) memfokuskan langkah kerja setiap unit kerja, (iii) merumuskan berbagai kriteria, indikator, baku mutu dan pedoman; dan (iv) melakukan inovasi bentuk-bentuk kerja sama antar sektor, antar dinas dan stakeholders lainnya.
Kementerian Negara Lingkungan Hidup (2001-2004)
Pada awal era ini teridentifikasi bahwa penyebab kerusakan lingkungan bersumber dari: (i) lemahnya penguatan dan dukungan politik untuk pelestarian lingkungan dalam proses pengambilan keputusan, (ii) rendahnya sanksi yang dijatuhkan kepada para pelanggar peraturan di bidang lingkungan, dan (iii) kemiskinan. Sebaran dampaknya masih terpusat pada perusakan hutan dan lahan, pencemaran air, urbanisasi, perusakan & pencemaran laut & pantai, dan imbas dari lingkungan global.
Strategi yang ditempuh Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KNLH) pada era kepemimpinan Nabiel Makarim, MPA.MSM. ini adalah: (i) peningkatan dan perluasan aliansi strategis dalam rangka memperoleh dukungan dan kekuatan politik untuk pelestarian lingkungan, (ii) pemberdayaan masyarakat sadar dan aktif berperan dalam proses pengambilan keputusan, (iii) pengembangan prinsip “good governance” dalam pelestarian lingkungan hidup di kalangan pemerintah kabupaten/kota, (iv) peningkatan penaatan melalui penggunaan instrumen hukum dan instrumen lainnya, dan (v) pengembangan kelembagaan dan peningkatan kapasitas.
Pada awal era ini terjadi penggabungan antara Badan Pengendalian Dampak Lingkungan dengan Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup menjadi Kementerian Negara Lingkungan Hidup.
Kementerian Negara Lingkungan Hidup (2004-sekarang)
Pengelolaan lingkungan pada era Kabinet Indonesia Bersatu yang dimulai pada tahun 2004 menempatkan Ir. Rachmat Witoelar sebagai menteri pada Kementerian Negara Lingkungan Hidup. Visi, misi, strategi, tujuan, kebijakan, program, dan kegiatan KNLH merupakan fokus uraian pada Profil Kementerian Negara Lingkungan Hidup ini.
Link Terkait: http://www.menlh.go.id/home/index.php?option=com_content&view=article&id=60&Itemid=164〈=en
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
AkarManis
Alpukat
Alzheimer
AMDAL
Antiseptik
Apium graveolens
Asma
Axonopus compressus
Bawang
Benjamin Balansa
Buah
Chelodina
Chelodina mccordi
Cinchona pubescens
Cinchona succirubra
covid
Daun Ketumbar
Deforestasi
Depresi
Desinfektan
EcengPadi
endemik
fauna
flora
Galegeeska revoilii
giant redwood
giant sequoia
GinkoBiloba
Grindelia
Hernia
informasi dunia
informasi hiburan
informasi kehutanan
Informasi Kesehatan
informasi lingkungan
jambu
Jambu Biji
Jejaring Sosial
Jeruk Nipis
Kafein
Kanker Hati
Kayu
Kayu lapis
kehutanan
Kentang
Kepunahan
kera
Kerontokan Rambut
Ketela
Kina
Kompas
Kopi Hitam
Kunyit
Kura-kura
Laboratorium
Lidah Buaya
Limbah
Matematika
Minyak Kemiri
Minyak Rosemary
Monochoria vaginalis
monyet
NAR
Neem
padang rumput
Papan
Papan Partikel
Pezoporus occidentalis
phenylindanes
Phoboscincus bocourti
Plantae
Plywood
Primata
Psidium guajava
Pterodroma cahow
Pulau Rote
Rambut
reptil
Rumput
Rumput Belang
Seledri
Sequoia gigantea
Sequoia wellingtonia
Silva
Singkong
Solenodon cubanus
Spermatophyta
Stres
SUUNTO
teknologi
Tips
topikepalacina
Tradescantia zebrina
Umbi
Yogurt
ZEBRINA
i like your post, keep update your blog !!
BalasHapuswww.its-berry.com