Minggu, Maret 28, 2010

Apakah AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan)?

AMDAL diperkenalkan pertama kali tahun 1969 oleh National Environmental Policy Act di Amerika Serikat. Menurut UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 27/1999 tentang Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan. Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup di satu sisi merupakan bagian studi kelayakan untuk melaksanakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, di sisi lain merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan. Berdasarkan analisis ini dapat diketahui secara lebih jelas dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, baik dampak negatif maupun dampak positif yang akan timbul dari usaha dan/atau kegiatan sehingga dapat dipersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negatif dan mengembangkan dampak positif.

Untuk mengukur atau menentukan dampak besar dan penting tersebut di antaranya digunakan kriteria mengenai :

1.besarnya jumlah manusia yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
2.luas wilayah penyebaran dampak;
3.intensitas dan lamanya dampak berlangsung;
4.banyaknya komponen lingk ungan hidup lain yang akan terkena dampak;
5.sifat kumulatif dampak;
6.berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak.

Menurut PP No. 27/1999 pasal 3 ayat 1 Usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi :

1.pengubahan bentuk lahan dan bentang alam
2.eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharu
3.proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
4.proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
5.proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya dan/atau perlindungan cagar budaya;
6.introduksi jenis tumbuh -tumbuhan, jenis hewan, dan jenis jasad renik;

Tujuan secara umum AMDAL adalah menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan serta menekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin. Dengan demikian AMDAL diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang pelaksanaan rencana kegiatan yang mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup. Untuk proses pelaksanaan AMDAL dapat dilihat dibawah ini.



Gambar.1. Proses AMDAL

Keterangan :
*Pelingkupan adalah proses pemusatan studi pada hal – hal penting yang berkaitan dengan dampak penting.
*Kerangka acuan (KA ANDAL) adalah ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup y ang merupakan hasil pelingkupan.
*Analisis dampak lingkungan hidup (ANDAL) adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
*Rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) adalah upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
*Rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.

Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.

Prosedur pelaksanaan AMDAL menurut PP. No. 27 th 1999 adalah sebagai berikut.


Gambar.2. Prosedur pelaksanaan AMDAL

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

*Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
*Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
*Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.

Dalam rangka pembangunan di bidang kehutanan, berbagai jenis kegiatan pemanfaatan hutan dan hasil hutan telah dan sedang dilaksanakan. Pelaksanaan kegiatan pembangunan kehutanan tersebut perlu dijaga kelangsungannya. Oleh karena itu, telah dikembangkan berbagai upaya dalam rangka menjamin kelestarian fungsi dan manfaat hutan serta hasil hutan, seperti pengembangan berbagai sistem silvikultur, diantaranya Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI). Untuk melaksanakan rehabilitasi kawasan hutan yang berupa tanah kosong dan atau kritis telah dikembangkan Hutan Tanaman Industri (HTI) dalam bentuk Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1991. Walaupun berbagai upaya telah dan sedang dilaksanakan dalam rangka menjamin kelangsungan pembangunan di bidang kehutanan, ternyata kegiatan-kegiatan tersebut mempunyai potensi timbulnya dampak lingkungan. Oleh karena itu, AMDAL diberlakukan yang kegunaannya adalah untuk membantu dalam pengambilan keputusan, perencanaan dan pengelolaan lingkungan dari rencana kegiatan yang bersangkutan.

Secara garis besar, kegiatan pembangunan di bidang Kehutanan dapat dikelompokkan ke dalam : (1) Hak Pengusahaan Hutan; (2) Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri; (3) Pengusahaan Obyek Wisata Alam; dan (4) Pengusahaan Hasil Hutan lainnya.
Dalam rangka peningkatan pembangunan kehutanan yang berwawasan lingkungan, maka setiap rencana kegiatan yang diprakirakan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan No. 500/Kpts-II/1989 tentang AMDAL dan SEMDAL Pembangunan Kehutanan.

Kualitas pelaksanaan AMDAL, sangat ditentukan oleh para pemeran sistem AMDAL, yaitu :
1. Pemrakarsa kegiatan
2. Konsultan Penyusun AMDAL
3. Departemen/Komisi Pusat
4. Pemerintahan Daerah/Komisi Daerah
5. Kantor Menteri Negara KLH/BAPEDAL

Link Terkait: http://saveforest.webs.com/amdal_kehutanan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bila teman suka dengan tulisan di atas
saya berharap teman-teman menuliskan komentarnya
tapi tolong komentar yang sopannya
mari kita jaga sopan santun di dunia maya ini