Jumat, Juli 30, 2010

Seminar Kebijakan Restorasi Ekosistem pada Hutan Alam Produksi di Indonesia

Seminar Kebijakan Restorasi Ekosistem pada Hutan Alam Produksi di Indonesia
Hotel Sultan Jakarta, 27 Juli 2010
  1. Direktur Jenderal BPK memberikan kata sambutan sekaligus membuka seminar (susunan acara terlampir).
  2. Seminar dihadiri ±123 orang peserta, antara lain dari : Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan Provinsi/Kabupaten, Kepala BP2HP, Organisasi Non Pemerintah, APHI Pusat dan Komda APHI, Perwakilan Lembaga Donor, Perguruan Tinggi, para pemohon IUPHHK-RE.
  3. Seminar terselenggara dalam kaitan dengan Program "Promoting Sustainable Production Forest Management to Secure Globally Important Biodiversity" dengan sumber dana GEF-World Bank.
  4. Pembicara dalam acara tersebut dengan tema:
    • Kebijakan di Pusat dan di Daerah (disajikan oleh Direktur Bina Pengembangan Hutan Alam, Direktur Kehutanan dan Konservasi Sumberdaya Air, Bappenas, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Ketua Pokja LULUCF Dewan Nasional Perubahan Iklim, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah).
    • Pembelajaran pengusahaan hasil hutan non kayu (disajikan oleh Prof. Dudung Darusman, Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB, Direktur Utama Perum Perhutani, Executive Head Harapan Rainforest/PT. REKI dan Direktur PT. Rimba Makmur Utama).
  5. Hasil Seminar sebagai berikut :  
    • Perlu kemudahan dan kejelasan bagi pemohon mengenai ketentuan tata cara permohonan serta hak dan kewajiban IUPHHK-RE.
    • Pemerintah perlu memformulasikan insentif kebijakan fiskal khusus restorasi ekosistem.
  6. Usulan Tindak Lanjut :
    • Penyelesaian revisi P.61/Menhut-II/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi Melalui Permohonan. Pada saat ini Sekjen telah mengkoordinir pertemuan dalam rangka revisi permenhut tersebut.
    • Penyelesaian revisi P.36/Menhut-II/2009 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Pemanfaatan Penyerapan dan/atau Penyimpanan Karbon pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung, untuk perumusan mekanisme distribusi manfaat jasa karbon dan perumusan kebijakan fiskal, berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu.
    • Perumusan kriteria dan indikator keseimbangan hayati pada areal IUPHHK-RE. 

1 komentar:

  1. mampir nich...
    oh ea,, ada sedikit info tentang kayu jabon
    ok,, SALAM....

    BalasHapus

Bila teman suka dengan tulisan di atas
saya berharap teman-teman menuliskan komentarnya
tapi tolong komentar yang sopannya
mari kita jaga sopan santun di dunia maya ini